
JAKARTA, SSN NEWS – POLDA METRO JAYA membenarkan bahwa Tasyia Athatasyia yang terkenal telah secara resmi melaporkan undang -undang tentang undang -undang tentang Informasi dan Hukum Transaksi Elektronik (7/3/2025).
Kepala Komisaris Hubungan Masyarakat Metro Jaye, jelasnya, menyatakan, laporan itu memulai kampanye hitam yang ditujukan kepada Tasyi.
“Tuduhan itu mengatakan Tasyi membuat kampanye hitam melawan perusahaan mikro, kecil dan menengah, yang membuatnya adil, tanpa faktor dasar lainnya,” katanya pada hari Selasa (11/3/3/3/3).
Menurut Aada Arya, menganggap Takyi bahwa dia tidak bermaksud untuk tidak membahayakan MSMO. Faktanya, saudara kembar Tasya Farassa mengklaim bahwa dia tidak membayar siapa pun.
“Tasyi menjelaskan, dia tidak menerima penelitian gizi. Dia hanya memberikan penelitian yang didirikan dan obyektif, tanpa pekerjaan untuk berpaling,” tambahnya.
Sebagai pemantauan biaya, Tugas Athasyia melaporkan insiden kepolisian metropolitan ini melalui termasuk bukti dalam bentuk transfer akun Tiktoc yang menuduhnya melakukan kampanye hitam. Laporan ini terdaftar dengan jumlah LP / B / B / B / B / B / 20/2025 / SPKT / POLDA Metro Jaya, yang termasuk pada 7 Maret 2025.
Dalam laporannya termasuk Tabyas-Athasyia yang mencakupnya, untuknya, yaitu, termasuk artikel (4) KUHP (KWAP) mengenai pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik.