MALANG, SSN NEWS – Bapak Celebram Zega telah menjalani gugatan untuk dugaan fitnah Yuragan 99 wanita Sanda Parnamasar di Pengadilan Distrik Kapanje (PN). Pengacara Pastor Zega Pitra Romden Nasuzia mengatakan tuduhan jaksa penuntut prematur (JPU).

Kali ini, penunjukan proses adalah tanggapan dari jaksa penuntut atas pengecualian yang disajikan oleh ayahnya Zega, Pitra Romadoni Nasut.

Menurut Pitra, respons jaksa adalah sesuai dengan perkiraan mereka, yaitu penolakan pembebasan. Namun, ia menekankan bahwa partainya membuktikan kebenaran tuduhan jaksa penuntut dalam bukti yang direncanakan pada 18 Maret.

“Jika respons terhadap proses tersebut, jaksa penuntut benar -benar harus menolaknya. Jika jaksa menerima pengecualian kami? Ini adalah jaksa penuntut, jaksa penuntut akan membuktikan tuduhan terhadap Pastor Zegal. Kami nantinya akan melihat bukti bahwa tuduhan (fitnah) benar,” kata pengacara Pastor Zega).

Satu dalam kasus ini adalah tempat kejahatan yang digarisbawahi yang telah diwakili oleh klien mereka. Menurutnya, tuduhan jaksa penuntut dan laporan reporter tidak konsisten.

“Salah satu masalahnya adalah ketika jaksa penuntut menuntut ayahnya Zega Kepandzhen dari peristiwa kriminal. Faktanya, menurut pernyataan seorang reporter, kasus ini terjadi dengan makan siang dan Karka hanya Jalan Kemng,” jelasnya.

Menurut Pitra, tuduhan jaksa harus dibatalkan secara hukum menurut Pitra. Karena pihak berwenang harus berada di Pengadilan Distrik Selatan Jark untuk mengejar kejahatan.

“Laporan itu harus disampaikan kepada polisi Jakarta Sofia atau kantor polisi Jarka Selatan. Masalahnya adalah jika jaksa penuntut memaksa insiden ini, penuntutan itu prematur,” katanya.

Selain itu, Pitra mempertanyakan kecepatan administrasi. Ini hanya akan membawa laporan polisi untuk pengajuan penyelidikan untuk penuntutan.

“Dalam Laporan Polisi, sampai SPDP dikirim ke Kantor Kejaksaan hanya dalam tiga hari. Laporan polisi dibuat pada 29 Oktober 2024. Pada tanggal 1 November 2024, 2024 SPDP dikirim ke kantor jaksa penuntut.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Pastor Zega Yuragan 99 berpartisipasi dalam kasus fitnah terhadap Shandi Pernamasar. Ada dua tuduhan yang ditunjukkan oleh jaksa tentang dugaan fitnah.

Tuduhan pertama mengacu pada Pasal 45 (10 (10) Pasal 27b Pasal 27b Bagian 27 dari Undang -Undang A -Ter A -Tip A huruf A dan transaksi elektronik.

Tuduhan lain adalah informasi dan transaksi elektronik mengenai Pasal 45 (45) (45), undang -undang 2008, sejak terakhir kali ayah tahun ini diubah dalam kasus Bapak Tahun Ini.