
JAKARTA, SSN NEWS – Dewan Direksi mulai melarang praktik pembuangan limbah di tempat pembuangan akhir Situs Pembuangan Terbuka (TPA). Koordinasi Menteri Makanan Zulkifli Hasan menekankan bahwa kebijakan ini dimulai pada hari Senin (3./3/2025).
Menurut Zulhas, limbah di masa depan tidak boleh diinvestasikan di masa depan di masa depan. Pemerintah ingin puing -puing diperlakukan sampai itu terjadi.
“Jadi kami mulai melarang dan menutup prosedur tempat pembuangan sampah terbuka.
Zulhas mengklaim bahwa larangan ini akan dilakukan pada tahap sambil menunggu peraturan presiden yang sesuai (Perpr).
“Senin dimulai di jalan, kecuali untuk kita yang kita lihat di Perpres sampai akhir,” tambahnya.
Pada saat yang sama, Menteri Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan. Langkah ini adalah bagian dari arah Presiden Prabow Subanta. Pemerintah secara bertahap akan menutup 343 fellings TPA terbuka.
Selain itu, Hanif menjelaskan bahwa proses penutupan dilakukan berdasarkan mekanisme yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Penutupan TPA terbuka dilakukan oleh mekanisme yang didominasi oleh Menteri Pekerjaan Publik. Jadi butuh waktu.