
Jakarta, SSN NEWS – Menteri Kekuatan Manusia (Menaker) telah merilis surat edaran yang terkait dengan pekerja swasta yang yasierly untuk Tunjangan Perayaan (THR).
Yaserli mengatakan bahwa itu adalah komitmen untuk pekerja swasta dan bahwa pengusaha atau pekerja harus dilaksanakan. Ini mengendalikan pemerintah tahun 2021 untuk gaji gaji dan kontrol staf 2016 (Permankari) untuk pekerjaan pekerja atau pekerja perusahaan.
Menurut ketentuan Permenaker 66 pada tahun 2016, pekerja atau pekerja yang memiliki hak untuk menerima Thr:
1. termasuk pekerja yang memiliki setidaknya 1 bulan kerja dalam hubungan kerja, berdasarkan kontrak kerja tidak terbatas (PKTT) dan beberapa perjanjian kerja waktu (PKT), termasuk pekerja pekerja harian independen, dan sistem uniten yang telah menyelesaikan undang -undang. Pekerja dengan pekerjaan 12 bulan atau lebih menerima gaji sebulan. Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima thr proporsional.
“Idolfitri tidak harus membayar untuk Thi setelah tujuh hari dan harus membayar sepenuhnya, tidak membayar angsuran,” kata Yaserli pada hari Selasa (11/3/2025).
Menaker diresmikan di Kementerian THR 2025 di Kementerian THR. Pos ini bertujuan untuk menyediakan layanan konsultasi dan penegakan hukum kepada pekerja swasta untuk peraturan THR.