
JAKARTA, SSN NEWS – PRABOWO SUBIANTO Presiden memberikan cuti (THR) untuk seorang sipil negara (ASN), pejabat pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim dan pensiunan dibayar pada 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke -13 ASN akan diberikan pada Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
“Total (penerima dan 13 gaji) mencapai 9,4 juta penerima,” kata Pabovo selama konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, pada hari Selasa (3/3/2025).
Pabovo menjelaskan bahwa jumlah upah THR dan 13 untuk tentara pusat ASN, TNI/Polri dan hakim akan mencakup gaji dasar yang melekat pada penggantian dan tunjangan untuk implementasi.
Sementara itu, ASN adalah sama di daerah sebagai ASN pusat, tetapi sedang disesuaikan dengan kemungkinan finansial masing -masing wilayah. Berkenaan dengan pensiunan, jumlah THR disediakan sesuai dengan uang pensiun bulanan.
“Kami berharap bahwa dengan THR dan gaji ke -13 dapat membantu mengelola kebutuhan saat kembali ke rumah dan istirahat,” kata Pabovo, terkait dengan gaji THR dan ke -13 untuk ASN.