
Singapura, SSN NEWS -A 30 -YEAR -KE INDONESIAN MAN AKAN MENDAPATKAN PENGADILAN SINGAPURA pada hari Kamis (27/02/2025). Warga negara Indonesia dituduh melakukan dugaan pencurian dompet seorang penumpang di pesawat ke Singapura dan penggunaan kartu bank korban di bandara Changi.
Polisi Singapura (SPF) menerima laporan tentang insiden itu sekitar 04.55 di pagi hari pada 16 Maret 2025. Menurut ikhtisar polisi, korban menyimpan dompetnya di tas tangan yang ditempatkan di kompartemen atas selama penerbangan.
Setelah mendarat, korban menyadari bahwa kartu pembayaran telah digunakan secara ilegal di salah satu toko di area transit Bandara Changi. Dia melaporkan insiden itu segera setelah menerima laporan transaksi yang mencurigakan melalui aplikasi bank.
Kedua tersangka, seorang pria dari warga negara Indonesia mencuri dompet, atau korban tidak saling kenal sebelumnya. Namun, keduanya menggunakan kompartemen atas yang sama untuk menyimpan harta mereka selama penerbangan. SPF tidak mengungkapkan maskapai penerbangan yang terlibat dalam kejadian ini.
Pria warga negara Indonesia mencuri dompet itu kemudian ditangkap oleh polisi bandara. Dia akan dituduh melakukan tuduhan pencurian.
Jika dia ternyata bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman tiga tahun, denda atau keduanya ke penjara. Selain itu, sebagaimana terbukti melakukan penipuan, hukuman yang dengannya ia dihadapkan pada penjara dan denda tambahan selama 10 tahun.
Kasus warga laki -laki telah mencuri dompet ini, adalah pengingat bagi penumpang untuk selalu berhati -hati dengan menyimpan barang -barang berharga saat bepergian.