
Jakarta, SSN NEWS – Kami. Dewan Perwakilan Rakyat telah mendorongnya untuk mengkonfirmasi lembaga -lembaga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) setelah melukai konsumen dalam banyak kasus. Kasus -kasus ini termasuk, yaitu latihan penipuan minyak dan pemasaran perawatan kulit yang salah.
Wakil Ketua VI Nurdin HALID House of Representatives mengatakan bahwa berdasarkan banyak hasil produk konsumen, implementasi perlindungan konsumen harus diperkuat di Indonesia, termasuk memperkuat anggaran kelembagaan dan BPKN.
“Untuk mendukung penguatan institusional, ada kebutuhan akan otoritas BPKN tambahan untuk menangani hasil perlindungan dan keluhan konsumen, menyetujui operator bisnis dan memasukkan label atau karakter yang aman atau tanda -tanda konsumen di setiap produk,” kata Nurdin dalam gedung parlemen.
Nurdin mengatakan bahwa aturan khusus harus dibuat untuk solusi online -dispute (OD) dan peraturan yang kekurangan konsumen. Dia juga mendorong kemandirian BPK, termasuk proses menunjuk dan memecat anggota dan manajemen anggaran.
Menurut Nurdin, kekuatan BPK harus diperkuat untuk menarik dan memproses produsen nakal.
“Tanpa mandat untuk menelepon dan mengikuti keluhan konsumen, BPKN adalah tentara dengan senjata, tetapi tidak ada bola untuk melompat di medan perang,” katanya.
Selain memperkuat kekuatan BPKN, Nurdin mengatakan, partainya mendukung proposal BPKN untuk meningkatkan anggaran.
Karena anggaran BPKN hanya 2,3 miliar RP dibandingkan dengan SEK 8 miliar sebelumnya. Anggaran berada di luar karyawan BPKN untuk klaim dan gaji bisnis.
“Pada saat yang sama, anggaran yang benar menentukan tingkat keberhasilan BPK untuk melindungi konsumen yang jumlahnya begitu besar dan luas di seluruh negeri,” jelas kebijakan partai Golkar.
Ketika sampai pada masalah distribusi perawatan kulit, Nurdin mengatakan kami. Komite Perwakilan telah berkontribusi pada pengamat industri kosmetik, dengan memperhatikan pemenuhan hak konsumen untuk produk kecantikan.
“Komite Perwakilan yang telah kami minta para pengamat perawatan kulit untuk menulis kontribusi terhadap penguatan perlindungan konsumen, yang diatur oleh Undang -Undang Perlindungan Konsumen,” tambahnya.
Menurut Nurdin, perubahan dalam proposal perlindungan konsumen sangat mendesak. Sebagai masalah perlindungan konsumen, yang semakin fleksibel dan kompleks, bersama -sama dengan waktu, dari petani, hulu, distributor dan agen di area pusat pengecer.
“Terutama di era digital saat ini, banyak korban tertipu oleh pemasaran dan penjualan online.
Menurut Nurdin, Undang -Undang Perlindungan Konsumen itu sendiri berusia lebih dari 25 tahun, jadi itu kurang mampu menyediakan payung hukum di Indonesia untuk mengatasi masalah perlindungan konsumen.
“Oleh karena itu, kami telah diinisiasi dari Komite Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengembangkan undang -undang perlindungan konsumen baru untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman produk dan layanan berbahaya di masa depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kami. Pertemuan negosiasi untuk Dewan Perwakilan Rakyat (RDP) diadakan dengan presiden BPKN dan industri kosmetik, di mana masalah minyak penipuan dan perawatan kulit dibahas.