JAKARTA, BERITASEATU.COM – Presiden RDP Puan Mararani menekankan bahwa kekerasan seksual seharusnya tidak memiliki toleransi dalam lingkungan pendidikan, termasuk di kampus UGM. Puan juga didorong oleh Profesor Universitas Gadjah Mada (UGM), agen pelecehan yang diduga dari 13 mahasiswa UGM dihukum secara serius.

“Toleransi kekerasan seksual di dunia pendidikan harus menjadi toleransi sekecil apa pun. Para pelaku kekerasan seksual harus dihukum secara serius,” kata Puan Mararani kepada wartawan pada hari Rabu (09.9.2025).

Puan juga meminta agar perwakilan hukum mendominasi kasus ini dengan para profesional terbuka dan orang -orang yang adil. Menurutnya, para pelaku kekerasan seksual harus dihukum secara serius tanpa toleransi, sebagaimana diatur oleh hukum 122 Undang -Undang 122 Hukum tentang Kekerasan Seksual (TPKS Act). 

“Sekali lagi, kekerasan seksual harus menjadi toleransi sekecil apa pun. TPK juga mengatur hukuman jika penulisnya adalah karakter pelatihan. Saya harap ini juga menjadi perhatian dalam proses hukum kasus ini,” kata Puan, yang terkait dengan profesor kekerasan seksual UGM.

Menurut Puan, seharusnya tidak ada integritas hukum, bahkan jika penulis adalah guru atau protagonis. Dia menjaga hukum tetap tinggi, tidak diskriminatif. 

“Siapa pun yang bertanggung jawab atas hukum,” kata Puan.

Puan juga mengatakan bahwa tindakan guru UGM tentang kekerasan seksual terhadap siswa telah menghancurkan nama baik universitas. Tidak hanya, Puan mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik. Faktanya, kata Puan, lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi siswa, bukan tempat yang mengancam masa depan. 

“Kampus harus menjadi ruang yang aman dan berharga dan datang untuk menciptakan kekuatan utama nilai -nilai etika dan peradaban alih -alih menjadi pelecehan yang berulang,” kata Puan.

Diketahui bahwa guru UGM secara seksual mengganggu lusinan siswa perempuan di kediaman pribadinya. Profesor itu berasal dari fakultas farmasi dengan nama surat surat dan dugaan pelecehan seksual dengan mode orientasi tesis atau tesis di luar kampus pada tahun 2023-2024. 

Bahkan, UGM telah mengatur kegiatan konferensi di sekitar kampus. Saat ini, saya telah dipisahkan oleh Profesor UGM. Telah diluncurkan sejak pertengahan -2014. Sanksi ditentukan berdasarkan pengamatan dan bukti dalam sebuah studi oleh Komite Penelitian, yang membentuk kekerasan UGM (PPKS) dan manipulasi seksual. 

Para korban dari kasus kekerasan seksual ini adalah semua wanita, tetapi UGM tidak mengungkapkan berapa banyak dan negara mereka. UGM Internal hanya menyatakan bahwa 13 orang sudah ditanyai oleh tim PPKS. Saya sekarang terancam oleh sanksi kriminal yang serius.